PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) KKN IBN Pringsewu: Sosialisasi dan Edukasi Media Sosial serta Pemahaman UU ITE
.jpeg)
07 September 2024,Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) merupakan salah satu pilar penting dalam pendidikan tinggi di Indonesia, di mana mahasiswa dan dosen berkontribusi langsung kepada masyarakat. Salah satu bentuk nyata dari PKM adalah kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilaksanakan oleh IBN Pringsewu. Dalam kegiatan ini, mahasiswa melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai bijak menggunakan media sosial dan memahami Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan media sosial yang bijak, Dengan maraknya informasi yang beredar di dunia maya, masyarakat perlu dilengkapi dengan pengetahuan yang memadai agar tidak terjebak dalam penyebaran berita hoaks atau informasi yang menyesatkan. Selain itu, pemahaman tentang UU ITE sangat penting untuk melindungi diri dari jeratan hukum yang mungkin timbul akibat penggunaan media sosial yang tidak bijak.
Pelaksanaan Kegiatan
Sebagai narasumber Bapak Sutejo,M.TI dan Bapak Afrizal Martin,M.TI. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan melalui penyuluhan langsung, dan dialog interaktif. Mahasiswa KKN IBN Pringsewu mengadakan sesi edukasi di Balai Pekon Podosari. Dalam sesi ini, narasumber menjelaskan tentang:
- Dasar Penggunaan Media Sosial: Masyarakat diajarkan tentang cara menggunakan media sosial dengan bijak, termasuk cara memilih informasi yang benar dan menghindari penyebaran berita palsu.
- UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik: Edukasi mengenai UU ITE bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban pengguna media sosial, serta konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi jika melanggar ketentuan yang ada.
Manfaat Kegiatan
Kegiatan yang dihadiri Kepala Pekon dan jajaran perangkat serta para kader dan masyarakat setempat ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan berkaitan dengan media sosial (MedSos) , tetapi juga bagi mahasiswa itu sendiri. Melalui PKM, mahasiswa dapat mengasah kemampuan komunikasi dan keterampilan sosial mereka. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat hubungan antara perguruan tinggi dan masyarakat, menciptakan sinergi yang positif dalam pembangunan sosial. Nampak seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan penuh hikmat dan semangat,karena menambah wawasan baru.
Kesimpulan
Kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang bijak menggunakan media sosial dan pemahaman UU ITE yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN IBN Pringsewu merupakan langkah penting dalam meningkatkan literasi digital masyarakat. Dengan pengetahuan yang tepat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam berinteraksi di dunia maya, serta terhindar dari masalah hukum yang mungkin timbul akibat penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab. PKM seperti ini menunjukkan komitmen perguruan tinggi dalam berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih baik.


.jpeg)